Ruang Lingkup Kajian HukumTata Negara

Ruang Lingkup Kajian HukumTata Negara
Makna dari ruang lingkup disini adalah penjelasan tentang batasan sebuah subjek yang terdapat di sebuah masalah. Bila diartikan secara luas ruang lingkup adalah batasan. Batasan yang dimaksud dalam ruang lingkup bisa berupa faktor yang diteliti seperti materi,tempat,waktu dan sebagainya.

Sementara makna dalam arti sempit ruang lingkup berarti adalah suatu hal atau materi. Sedangkan pada arti yang khusus, ruang lingkup merupakan sebuah metode untuk pembatasan ilmu yang dikaji. Dengan demikian, ruang lingkup merupakan alat agar setiap penelitian atau apapun yang akan dibahas bisa sesuai jalur dan lebih fokus sehingga setiap subyek yang diteliti bisa efektif dalam meraih tujuan yang diinginkan. Ini bisa berlaku di bidang apa saja termasuk meraih tujuan dalam hidup.

Dalam kaitan dengan ruang lingkup kajian Hukum Tata Negara, khususnya dalam kontek diIndonesia, para ahli hukum mengklasifikannya secara beragam.

1. Ahmad Sukardja
Menurut Ahmad Sukardja, mengklasifikasikan ruang lingkup hukum tata negara meliputi 4 (empat) objek kajian, yaitu sebagai berikut:
  • konstitusi sebagai hukum dasar beserta berbagai aspek mengenai perkembangnya dalam sejarah kenegaraan yang bersangkutan, proses pembentukan dan perubahannya, kekuatan mengikatnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan, cakupan subtansi maupun muatan isinya sebagai dasar yang tertulis,
  • pola-pola dasar ketatanegaraan yang dianut dan dijadikan acuan bagi pengorganisasian institusi, pembentukan dan penyelenggaraan organisasi negara dalam menjalankan fungsi- fungsinya pemerintahan dan pembangunan,
  • struktur kelembagaan negara dan mekanisme hubungan antar organ kelembagaan negara, baik secara vertikal maupun horizontal dan diagonal,
  • prinsip-prinsip kewarganegaraan dan hubungan antara negara dengan warganegara berserta hak-hak dan kewajiban asasi manusia, bentuk-bentuk dan prosedur pengambilan putusan hukum serta mekanisme perlawanan terhadap keputusan hukum.
2. Usep Ranawidjaja
Sedangkan menurut Usep Ranawidjaja, bahwa ada empat hal pokok ruang lingkup Hukum Tata Negara yaitu struktur umum organisasi negara,badan-badan ketatanegaraan, pengaturan kehidupan politikrakyat, dan sejarah perkembangan ketatanegaraan suatu negara, yang dijabarkan, yaitu:
  • Struktur umum dari organisasi negara yang terdiri dari bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, corak pemerintahan (diktator atau demokrasi), sistem pemencaran kekuasaan negara (desentralisasi), garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (perundang-undangan, pemerintahan, peradilan),wilayah negara, hubungan antara negara dengan rakyat, cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politiknya), dasar negara, ciri-ciri lahir dari kepribadian negara Republik Indonesia (lagu kebangsaan, bahasa nasional, lambang, bendera dan sebagainya).
  • Badan-badan ketatanegaraan yang memunyai kedudukan didalam organisasi negara. Mengenai hal ini, penyelidikan mencakup cara pembentukan, susunannya, tugas dan wewenangnya, cara bekerjanya masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain, dan masa jabatannya.
  • Pengaturan kehidupan politik rakyat. Substansi ini mencakup partai politik, hubungan antara kekuatan-kekuatan politik dengan badan badan negara, kekuatan politik dan pemilihan umum, arti dan kedudukan golongan kepentingan dan golongan penekan, pencerminan pendapat, dan cara kerja sama antar kekuatan- kekuatan politik (koalisi, oposisi, kerja sama atas dasar kerukunan).
  • Sejarah perkembangan ketatanegaraan sebagai latar belakang dari keadaan yang berlaku.
3. Padmo Wahjono
Menurut Padmo Wahjono, identifikasikan ada16 masalah pokok ketatanegaraan sebagai ruanglingkup kajian Hukum Tata Negara yang terdapat di dalam UUD 1945, yaitu:
  1. pembentukan lembaga negara,
  2. pembentukan UUD dan GBHN,
  3. kepemimpinan nasional,
  4. fungsi legislatif,
  5. fungsi eksekutif,
  6. fungsi yudikatif,
  7. fungsi kepenasehatan,
  8. fungsi pengaturan keuangan negara,
  9. fungsi pemeriksaan keuangan negara,
  10. fungsi kepolisian,
  11. fungsi hubungan luar negeri,
  12. masalah hak asasi manusia,
  13. kewarganegaraan,
  14. otonomi daerah,
  15. kelembagaan negara,
  16. wawasan nusantara.
Hal di atas menunjukkan adanya perbedaan perspektif dalam melakukan kajian terhadap masalah Hukum Tata Negara, dan hal itu bersifat situasional dan kondisional, yang mengekspresikan adanya kesulitan dalam menentukan batasan yang tegas mengenai ruang lingkup Hukum Tata Negara. Hal itu sangat disadari oleh Padmo Wahjono yang mengatakan bahwa sulit untuk menentukan materi Hukum Tata Negara sebab banyak hal yang belum membaku sebagai “tata negara” karena masalah ketatanegaraan Indonesia masih dalam proses perkembangan.

Semoga Bermanfaat...
Admin : Fahirah Aulia Nasution, SH



Previous
Next Post »