Berdasarkan pada pengertian Hukum Tata Negara seperti tersebut di atas, dapat diketahui bahwa objek kajian Hukum Tata Negara adalah Negara, yaitu negara dalam arti konkret negara tertentu atau negara yang terikat oleh kurun waktu dan tempat, misalnya; Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara yang memiliki kedaulatan wilayah, pemerintahan pada tiga fungsi legislatif, eksekutif, yudikatif dan dapat menjamin hak-hak setiap warganegaranya.
Ada pula di antara para ahli hukum Djokoseotomo (1982) memasukkan pula faktor Konstitusi sebagai objek kajian yang pokok. Konstitusi yang dijadikan objek kajian itu dapat mencakup tiga pengertian yaitu:
- Constitutie in materiele zin yang dikualifikasikan karena isinya, misalnya berisi jaminan hak asasi, bentuk negara, dan fungsi-funsgsi pemerintahan, dan sebagainya; Constitutie in formele zin yang dikualifikasi karena pembuatnya, misalnya MPR;
- Konstitusi dalam arti naskah, misalnya harus diterbitkan dalam lembaran Negara, supaya dapat menjadi alat bukti dan menjamin stabilitas satu kesatuan sistem rujukan.
- Negara. Dimana negara sebagai objek kajiannya, dalam hukum tata negara membahas semua aspek hukum yang berkaitan dengan negara;
- Konstitusi, baik dalam arti materiel (isinya), formil (pembuat), administratif, ataupun tekstual (Naskah).Dalam mempelajari hukum tata negara unsur utama yang harus pelajari adalah konstitusi artinya dengan melihat konstitusi maka akan diketahui hukum tata negara suatu negara.
Semoga Bermanfaat...
Admin : Putri Nadia Salasa, SH
Web Blog Support :