Objek Kajian Hukum Tata Negara

Objek Kajian Hukum Tata Negara
Berdasarkan pada pengertian Hukum Tata Negara seperti tersebut di atas, dapat diketahui bahwa objek kajian Hukum Tata Negara adalah Negara, yaitu negara dalam arti konkret negara tertentu atau negara yang terikat oleh kurun waktu dan tempat, misalnya; Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara yang memiliki kedaulatan wilayah, pemerintahan pada tiga fungsi legislatif, eksekutif, yudikatif dan dapat menjamin hak-hak setiap warganegaranya.

Ada pula di antara para ahli hukum Djokoseotomo (1982) memasukkan pula faktor Konstitusi sebagai objek kajian yang pokok. Konstitusi yang dijadikan objek kajian itu dapat mencakup tiga pengertian yaitu:
  • Constitutie in materiele zin yang dikualifikasikan karena isinya, misalnya berisi jaminan hak asasi, bentuk negara, dan fungsi-funsgsi pemerintahan, dan sebagainya; Constitutie in formele zin yang dikualifikasi karena pembuatnya, misalnya MPR; 
  • Konstitusi dalam arti naskah, misalnya harus diterbitkan dalam lembaran Negara, supaya dapat menjadi alat bukti dan menjamin stabilitas satu kesatuan sistem rujukan.
Dengan demikian yang menjadi objek kajian ilmu hukum tata negara adalah:
  • Negara. Dimana negara sebagai objek kajiannya, dalam hukum tata negara membahas semua aspek hukum yang berkaitan dengan negara;
  • Konstitusi, baik dalam arti materiel (isinya), formil (pembuat), administratif, ataupun tekstual (Naskah).Dalam mempelajari hukum tata negara unsur utama yang harus pelajari adalah konstitusi artinya dengan melihat konstitusi maka akan diketahui hukum tata negara suatu negara.
Semoga Bermanfaat...
Admin : Putri Nadia Salasa, SH


Artikel Terkait :

  • Lahirnya Hukum Tata Negara IndonesiaLahirnya Hukum Tata Negara IndonesiaMenurut J.C.T Simorankir, hukum tata negara Indonesia baru ada sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Para ahli hukum tata negara Indonesia sebagai sarjana hukum g… Selengkapnya...
  • Definisi Hukum Tata Negara Menurut Para AhliDefinisi Hukum Tata Negara Menurut Para AhliPengertian Hukum Tata Negara telah banyak para ahli hukum baik Barat maupun sarjana hukum Indonesia memberikan definisi,di antaranya Christianvan Vollenhoven, Paul Scholten, Vanden … Selengkapnya...
  • Objek Kajian Hukum Tata NegaraObjek Kajian Hukum Tata NegaraBerdasarkan pada pengertian Hukum Tata Negara seperti tersebut di atas, dapat diketahui bahwa objek kajian Hukum Tata Negara adalah Negara, yaitu negara dalam arti konkret negara tertentu atau ne… Selengkapnya...
  • Ruang Lingkup Kajian HukumTata NegaraRuang Lingkup Kajian HukumTata NegaraMakna dari ruang lingkup disini adalah penjelasan tentang batasan sebuah subjek yang terdapat di sebuah masalah. Bila diartikan secara luas ruang lingkup adalah batasan. Batasan yang dimak… Selengkapnya...
  • Pengertian Dan Istilah Hukum Tata NegaraPengertian Dan Istilah Hukum Tata NegaraPara ahli hukum memberikan definisi yang berbeda terhadap Hukum Tata Negara, bahkan diantaranya ada yang membedakan cara penulisan tentang kata “tata negara” (dua kata). Ada juga di ant… Selengkapnya...

Previous
Next Post »