Berlakunya Hukum Perdata DiIndonesia

Berlakunya Hukum Perdata DiIndonesia
Berlakunya hukum perdata di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh-pengaruh kekuatan politik liberal di Belanda yang mencoba mengupayakan perubahan-perubahan mendasar di dalam tata hukum kolonial. Kebijakan ini dikenal dengan sebutan de bewuste rechtspolitiek. Tahun 1840-1860 merupakan tahun-tahun yang merupakan babakan baru dalam kebijakan kolonial di Indonesia yaitu kebijakan untuk membina tata hukum kolonial.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk di satu pihak mengontrol kekuasaan dan kewenangan raja dan aparat eksekutif atas daerah jajahan, dan di lain pihak akan ikut mengupayakan diperolehnya perlindungan hukum yang lebih pasti bagi segenap lapisan penduduk yang bermukim dan berusaha di daerah jajahan. Kebijakan tata hukum kolonial ini ternyata mengarah kuat untuk melaksanakan kodifikasi dan unifikasi hukum dengan preferensi utama untuk mendaya gunakan hukum Eropah atas dasar asas konkordansi.

Berdasarkan asas konkordansi, maka kodifikasi hukum perdata Belanda menjadi contoh bagi kodifikasi hukum perdata Eropah di Indonesia. Hukum perdata Eropah di Indonesia berasal dari : hukum Romawi, hukum Perancis yang kuno bahkan hukum Belanda yang kuno. Pada tanggal 30 April 1947, Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Kitab Undang- undang Hukum Dagang diundangkan dalam Stb. 1847 No. 23.Hal ini terjadi berkat kerja keras dan kesungguhan Scholten van Oud Haarlem, beserta anggota- anggota komisinya, baik yang bekerja di Hindia Belanda maupun yang bekerja di negeri Belanda. 

Permasalahan yang muncul kemudian adalah apakah hukum kodifikasi yang telah disiapkan dan diundangkan untuk orang- orang Eropah itu patut dan/atau wajib juga diberlakukan untuk kepentingan orang pribumi dan orang non Eropah lainnya. Dan kalau ya, apakah ini berarti bahwa orang-orang pribumi dan orang-orang non Eropah lainnya yang dipersamakan dengan mereka itu harus ditundukkan kepada peradilan yang diperuntukan bagi orang-orang eropah. Mungkinkah dan realistikkan kalau maksud itu diwujudkan.

Berlakunya Kitab Undang-undang hukum Perdata dan Kitab Undang-undang hukum Dagang ini pada mulanya hanya ditujukan bagi Golongan Eropah dan yang dipersamakan dengannya. Namun akhirnya dibelakukan juga kepada penduduk Bumi putera sepanjang mereka telah melakukan Vriwillige Onderwerping dan Toepasselijkverklaring. 

Koninklijk Besluit sebagai Algemeene Bepalingen van Wet geving, merupakan Keputusan raja mengenai ketentuan-ketentuan umum perundang-undangan mengandung 3 pasal penting yaitu:
  1. Pasal 5, yang menyatakan bahwa penduduk Hindia Belanda dibedakan ke dalam golongan Eropah (beserta yang dipersamakan dengannya) dan golongan pribumi (beserta mereka yang dipersamakan dengannya);
  2. Pasal 9, yang menyatakan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (yang akan diberlakukan di Hindia Belanda) hanya akan berlaku untuk golongan Eropah dan mereka yang dipersamakan dengannya;
  3. Pasal 11, yang menyatakan bahwa untuk golongan penduduk pribumi oleh hakim akan diterapkan hukum agama, pranata-pranata kebiasaan orang-orang pribumi itu sendiri, sejauh hukum , pranata dan kebiasaan itu tidak berlawanan dengan asas-asas kepantasan dan keadilan yang diakui umum dan pula apabila terhadap orang-orang pribumi itu telah ditetapkan berlakunya hukum Eropah atau apabila orang pribumi yang bersangkutan telah menundukkan diri pada hukum Eropah.
Sampai pecahnya perang pasifik, bahkan sampai runtuhnya kekuasaan kolonial di Indonesia, unifikasi hukum perdata untuk seluruh golongan penduduk tetap dipandang belum mungkin utnuk dilaksanakan. Dualisme hukum di bidang hukum perdata antara Golongan Eropah yang tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Dagang serta untuk golongan pribumi yang tunduk pada hukum adat tetap berjalan dan berlaku. 

Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan Pasal 2 Aturan Peralihan UUD 1945 disebutkan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini. Dengan demikian maka seluruh tatanan hukum kolonial yang berlaku pada masa jajahan Belanda masih tetap berlaku sampai diadakan peraturan yang baru termasuk hukum perdata Belanda yang merupakan warisan pemerintah Kolonial Belanda.

Semoga Bermanfaat...
Admin : Nurhandayani Maulana, SH




Previous
Next Post »