Sejarah Lengkap Lahirnya Hukum Perdata

Sejarah Lahirnya Hukum Perdata
Hukum privat atau hukum perdata di Eropah Barat biasanya dibagi dalam hukum perdata dan hukum dagang. Di Indonesia pembagian seperti ini juga dikenal dalam pembagian hukum perdata dan hukum dagang. Dari sejarahnya diketahui bahwa hukum perdata Eropa ini bagian terbesar berasal dari hukum perdata Perancis yang dikodifikasi pada tanggal 21Maret 1804. Sebelum kodifikasi tersebut di Negeri Perancistidak ada kesatuan hukum (eenheid van recht).

Wilayah negeri Perancis terbagi dalam dua bagian, yaitu bagian utara dan tengah yang merupakan daerah hukum lokal (pays de et coutumier) dan bagian selatan yang merupakan daerah hukum Romawi (pays de droit ecrit). Hukum yang berlaku di bagian utara dan tengah itu terutama hukum kebiasaan Perancis kuno yang tumbuh sebagai hukum lokal dan berasal dari hukum Germania yang berlaku di wilayah negeri- negeri Germania Perancis pada waktu sebelum resepsi hukum Romawi di situ. Tetapi di samping hukum kebiasaan Perancis yang kuno itu, yang tumbuh sebagai hukum lokal, berlaku juga hukum Romawi yang berpengaruh besar. 

Hukum yang berlaku di bagian selatan ialah terutama hukum Romawi yang telah mengalami kodifikasi dalam “Corpus Iuris Civilis” dari Justinianus. Tetapi hukum Romawi ini tidak berhasil melenyapkan hukum lokal. Mengenai perkawinan, maka di seluruh wilayah Negeri Pernacis berlaku hukum Kanonik, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Gereja Katolik Roma dalam “Codex Iuris Canonici”. Di samping bermacam-macam peraturan hukum itu berlaku juga peraturan-peraturan yang dibuat oleh pengadilan Perancis.

Pada bagian kedua abad ke 17, di Negeri Perancis telah timbul aliran-aliran yang menciptakan suatu kodifikasi hukum yang akan berlaku disitu agar diperoleh kesatuan dalam hukum Perancis. Pada akhir abad ke 17 dan pada bagian pertama abad ke 18 dibuat oleh Raja Perancis beberapa peraturan perundang-undangan umum yang memuat kodifikasi beberapa bagian hukum Perancis pada waktu itu. 

Antara peraturan-peraturan tersebut ada tiga yang menjadi penting sebagai sumber hukum historis untuk mempelajari sejarah hukum perdata Eropah :“Ordonnance sur les donations” (tahun 1731) yang mengatur soal-soal mengenai pemberian (Schenking) :”Ordonnance sur les testamen” (tahun 17350 yang mengatur soal-soal mengenai testamen; “Ordannance sur les substitutions fideicommissaires” (tahun 1747). Tiga ordonansi ini terkenal dengan nama ordanansi-ordonansi Daguessau (Kanselir Raja Lous XV).

Kodifikasi hukum perdata Perancis baru dijadikan pada waktu sesudah Revolusi Perancis. Pada tanggal 12 Agustus 1800 oleh Napoleon dibentuk suatu panitia yang diserahi tugas membuat rencana kodifikasi. Panitia itu terdiri atas empat anggota yaitu : Portalis, Tronchet, Bigot de Preameneu dan Malleville. Yang menjadi sumber kodifiksi hukum itu : hukum Romawi menurut peradilan Perancis dan menurut tafsiran yang dibuat oleh Pothier dan Domat, hukum kebiasaan daerah Perancis (Coutume de Paris), peraturan-peraturan perundang- undangan yang telah kami sebut (Ordonnances) dan hukum yang dibuat pada waktu Revolusi Perancis (hukum intermedier atau hukum sementara waktu). 

Kodifikasi hukum perdata itu dibuat pada tanggal 21 Maret 1804. Pada tahun 1807, maka kodifikasi hukum perdata itu, yang bernama Code Civil des Perancis” diundangkan lagi dengan nama “Code Napoleon”. Code Napoleon itu sekarang masih berlaku di Negeri Perancis, yaitu Code Civil Perancis. Pada tahun 1807 juga diadakan kodifikasi hukum dagang dan hukum pidana.

Dari tahun 1811 sampai tahun 1838, Code Napoleon ini, seperti Code Perancis lain, berlaku juga di Negeri Belanda sebagai Kitab undang-undang hukum resmi. Setelah akhirnya pendudukan Perancis di Negeri Belanda pada tahun 1813, maka berdasarkan pasal kodifikasi Undang-undang Dasar Negeri Belanda dari tahun 1814 (Pasal 100) dibentuk suatu panitia yang bertugas membuat rencana kodifikasi hukum Belanda (kodifikasi hukum nasional). Panitia ini diketuai oleh Mr.J.M Kemper (tahun 1776, tahun 1824). Yang menjadi sumber kodifikasi hukum perdata Belanda ialah : untuk bagian terbesarnya “Code Napoleon” dan untuk bagian kecilnya hukum Belanda yang kuno.

Pada tahun 1816 oleh Kemper disampaikan kepada Raja Belanda suatu rencana kodifikasi hukum perdata. Tetapi rencana tersebut tidak diterima oleh para ahli hukum bangsa Belgia pada waktu itu negeri Belanda dan Belgia bersatu sehingga menjadi satu negara karena rencana itu oleh Kemper didasarkan atas hukum Belnda yang kuno, sedangkan para ahli hukum bangsa Belgia hendak menurut “Code Napoleon”. Setelah mendapat perubahan sedikit, maka rencana itu disampaikan kepada parlemen Belanda pada tanggal 22 Nopember 1820. Rencana tersebut terkenal dengan nama “Ontwerp Kemper” (Rencana Kemper). Dikatakan , setelah mendapat perubahan sedikit” karena bagian terbesar dari rencana itu masih tetap didasarkan atas hukum Belanda yang kuno.

Dalam perdebatan dalam parlemen Belanda “Ontwerp Kemper” itu mendapat tentangan keras dari anggota bangsa Belgia yang dipimpin oleh Presiden (ketua)Pengadilan Tinggi di koyta Luik (Belgia) P. Th. Nicolai (Th. 1768.Th. 1836). Setelah Kemper meninggal dunia pada tahun 1824, maka pembuatan kodifikasi hukum perdata itu dipimpin oleh Nicolai. Karena Nicolai lah maka bagian terbesar kodifikasi hukum perdata Belanda didasarkan atas “Code Napoleon”. Hanya beberapa bagian dari kodifikasi tersebut didasarkan atas Hukum Belanda yang kuno. Maka dari itu orang dapat mengatakan bahwa kodifikasi hukum perdata Belanda adalah suatu tiruan kodifikasi hukum perdata Perancis dengan beberapa perubahan yangkecil-kecil yang berasal dari hukum Belanda yang kuno.

Karena peperangan yang mengakibatkan pemisahan antara Negeri Belanda dan Belgia (Tahun 1830) maka kodifikasi hukum perdata Belanda itu baru dapat diselesaikan pada tahun 1838. Pada tahun itu diadakan beberapa kitab undang-undang hukum Belanda lain, yaitu di samping Kitab Undang-undang Hukum Perdata Belanda diadakan juga Kitab Undang-undang hukum Dagang Belanda, Peraturan susunan Pengadilan Belanda (RO), Kitab Undang-undang Hukum Acara Privat Belanda “ Algemena Bepalingen van Wetgeving” Belanda (AB Belanda).

Semoga Bermanfaat...
Admin : Patrisia Wulandari, SH
Web Blog : Buktiin Aja



Previous
Next Post »