Pembagian Golongan Pada Zaman Hindia Belanda
Pasal 163IS yang membagi penduduk Hindia Belanda berdasarkan asalnya atas tiga golongan yaitu
- Golongan eropa ialah:
- semua orang belanda
- semu aorang eropa lainnya
- semua oaring jepang
- semua orang yang berasal dari tempat lain yang di negaranya tunduk kepada hukum keluarga yang pada pokoknya berdasarkan asas yang sama seperti hukum belanda
- anak sah atau diakui menurut undang-undang ,dan anak yang dimaksud sub b dan c yang lahir di hindia belanda
- Golongan bumi putera ialah semua orang yang termasuk rakyat Indonesia asli, yang tidak beralih masuk golongan lain dan mereka yang semula termasuk golongan lain yang telah membaurkan dirinya dengan rakyat Indonesia asli
- Golongan timur asing, ialah semua orang yang bukan golongan eropa dan golongan bumi putera
Berlakunya KUHPerdata diIndonesia
Hukum perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat dan hukum perdata nasional
- Hukum perdata barat adalah hukum bekas peninggalan zaman colonial belanda yang berlakunya di Indonesia berdasarkan aturan peralihan UUD1945 misal BW(KUHPdt)
- Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan di Indonesia
Kedudukan KUHperdata Pada Waktu Sekarang
Bahwa secara yuridis formil kedudukan BW tetap sebagai UU sebab BW tidak pernah dicabut dari kedudukannya sebagai UU. Namun pada waktu sekarang BW bukan lagi sebagai kitab UU hukum perdata yang bulat dan utuh seperti keadaan semula saat diundangkan beberapa bagian dari padanya sudah tidak berlaku lagi, baik karena peraturan baru dalam lapangan perdata maupun karena disingkirkan dan mati oleh putusan- putusan hakim (yurisprudensi)
Sistematika KUHPerdata
- Menurut KUHPerdata :
- Buku I : tentang orang (vanpersonen) terdiri 18 bab
- Buku II : tenyang benda (vanzaxen) terdiri 21 bab
- Buku III : tentang perikatan (van verbentenissen ) terdiri dari 18 bab
- Buku IV : tentang pembuktian dan daluwarsa (vanbewijsen verjaring) terdiri dari 7 bab
- Menurut ilmu pengetahuan hukum :
- hukum perorangan /badanpribadi (personenrecht)
- hukum keluarga (familierecht)
- hukum harta kekayaan (vermogenrecht)
- hukum waris (erfrecht)
Sejarah Hukum Perdata
hukum perdata (burgerlijkrecht) bersumber pokok burgerlijk wet boek (KHUS) atau kitab undang-undang hukum sipil yang berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 mei 1848 KUHP ini merupakan copyan dari KUHP belanda, berdasarkan asas konkordasi .
Sebagian besar dalam KHUS merupakan hukum perdata perancis . yaitu code napoleon (1811-1838) Code Napoleon terdiri dari code civil yang berasal dari para pengarang bangsa perancis tentang hukum romawi, hukum kanonik, dan hukum kebiasaan setempat.
Belanda merupakan Negara jajahan perancis sampai kedudukan perancis sampai kedudukan perancis berakhir, pada saat itu dibentuk sebuah panitia kecil yang diketuai oleh Mr.J.M. Kemper , untuk membuat suatu kodifikasi hukum perdata yang bersumber pada code napoleon dan sebagian kecil hukum belanda kuno. kodifikasi tersebut kemudian di resmikan pada tanggal 1 oktober 1838
Semoga Bermanfaat...
Admin : Rahmatia Sulistina, SH
Web Blog : Latellang