Pengertian Hukum Tata Negara telah banyak para ahli hukum baik Barat maupun sarjana hukum Indonesia memberikan definisi,di antaranya Christianvan Vollenhoven, Paul Scholten, Vanden Pot, J.H.A Logemann, Van Apeldoorn,Wadeand Philips, R. Kranenburg, Uthrecht, dan lain-lain.
Sedangkan dari ahli hukum Indonesia yang populer perlu kita pelajari untuk memperoleh pemahaman yang lebih kontekstual dengan kondisi sosial budaya dan sistem politik negara Indonesia baik dalam kondisi sebelum dan setelah era reformasi (1998) dan amandemen UUD 1945, antara lain misalnya: Kusumadi Pudjosejowo, M. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, R.G. Kartasapoetra, Jimly Asshiddiqie, dan lain-lain.
Secara lebih lengkap dan detail akan diuraikan pendapat di antara para ahli hukum, dalam memberikan definisi Hukum Tata Negara. Melihat definisi yang diberikan oleh para ahli terdapat perbedaan pendapat, hal ini disebabkan oleh faktor perbedaan pandangan di antara para ahli hukum, faktor lingkungan dan sistem hukum yang mereka anut di negara masing- masing.
Secara lebih lengkap dan detail akan diuraikan pendapat di antara para ahli hukum, dalam memberikan definisi Hukum Tata Negara. Melihat definisi yang diberikan oleh para ahli terdapat perbedaan pendapat, hal ini disebabkan oleh faktor perbedaan pandangan di antara para ahli hukum, faktor lingkungan dan sistem hukum yang mereka anut di negara masing- masing.
Ada juga para ahli hukum memandang bahwa setidaknya ada beberapa dasar yang menjadi landasan pijak dalam mendefinisikan hukum tata negara, antara lain: berdasarkan ruang lingkup, hubungan antar objek kajian dan pada fungsi dari objek kajian itu.Berikut definisi-definisi Hukum Tata Negara menurut beberapa ahli.
1. L.JVan Apeldoorn
L.J Van Apeldoorn mengunakan istilah hukum tata negara dengan istilah hukum negara. hukum negara dipakai dalam arti luas dan arti sempit, hukum negara dalam arti luas meliputi hukum administrasi sedangkan hukum negara dalam arti sempit menunjukan orang-orang yang memegang kekuasaan pemerintah dan batas-batas kekuasaanya. Untuk membedakan dari hukum adminstratif, hukum negara disebut juga hukum konstitusionil (droit constitutionel, verfassungsreht) karena ia mengatur konstitusi atau tatanan negara.
2. CornelisVan Vollenhoven
Menurut Cornelis Van Vollenhoven, bahwa Hukum Tata Negara adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum, yang mendirikan badan-badan sebagai alat (orgaan) suatu negara dengan memberikan wewenang-wewenang kepada badan-badan itu dan yang membagi bagi pekerjaan Pemerintah kepada banyak alat-alat negara baik yang tinggi maupun yang rendah kedudukannya.
1. L.JVan Apeldoorn
L.J Van Apeldoorn mengunakan istilah hukum tata negara dengan istilah hukum negara. hukum negara dipakai dalam arti luas dan arti sempit, hukum negara dalam arti luas meliputi hukum administrasi sedangkan hukum negara dalam arti sempit menunjukan orang-orang yang memegang kekuasaan pemerintah dan batas-batas kekuasaanya. Untuk membedakan dari hukum adminstratif, hukum negara disebut juga hukum konstitusionil (droit constitutionel, verfassungsreht) karena ia mengatur konstitusi atau tatanan negara.
2. CornelisVan Vollenhoven
Menurut Cornelis Van Vollenhoven, bahwa Hukum Tata Negara adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum, yang mendirikan badan-badan sebagai alat (orgaan) suatu negara dengan memberikan wewenang-wewenang kepada badan-badan itu dan yang membagi bagi pekerjaan Pemerintah kepada banyak alat-alat negara baik yang tinggi maupun yang rendah kedudukannya.
3. J.H.A. Logemann
J.H.A. Logemann memberikan pengertian Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. negara adalah organisasi jabatan-jabatan termasuk pengertian inti hukum tatanegara adalah jabatan. Jabatan muncul sebagai pribadi, jabatan adalah pribadi yang khas bagi hukum tata negara. Logeman mendefinisikan jabatan sebagai sebuah lingkungan kerja yang awet dan digaris batasi dan yang disediakan untuk ditempati oleh pemangku jabatan yang ditunjuk dan disediakan untuk diwakili oleh mereka secara pribadi, dalam sifat perbuatan-perbuatan, oleh karena itu hal ini harus dinyatakan dengan jelas.
4. Paul Scholten (Belanda)
Menurut Paul Scholten dalam bukunya “Staatrecht Algement Deel” mendefiniskan bahwa hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara atau organisasi dari suatu negara.
5. M. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
M. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim memberi simpulan, bahwa Hukum Tata Negara adalah:“Sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi daripada negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya.
6. Kusumadi Pudjosewojo
Kusumadi Pudjosewojo mendefinisikan Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan tingkatannya (hierarki), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu, beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.
7. R.G. Kartasapoetra
R.G. Kartasapoetra, mengemukakan bahwa Hukum Tata Negara adalah: “Sebagai sekumpulan hukum yang mengatur tentang keorganisasian suatu negara, atau tentang hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis koordinasi vertikal dan horizontal, tentang kedudukan warga negara pada negara itu beserta hak-hak asasinya.
J.H.A. Logemann memberikan pengertian Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. negara adalah organisasi jabatan-jabatan termasuk pengertian inti hukum tatanegara adalah jabatan. Jabatan muncul sebagai pribadi, jabatan adalah pribadi yang khas bagi hukum tata negara. Logeman mendefinisikan jabatan sebagai sebuah lingkungan kerja yang awet dan digaris batasi dan yang disediakan untuk ditempati oleh pemangku jabatan yang ditunjuk dan disediakan untuk diwakili oleh mereka secara pribadi, dalam sifat perbuatan-perbuatan, oleh karena itu hal ini harus dinyatakan dengan jelas.
4. Paul Scholten (Belanda)
Menurut Paul Scholten dalam bukunya “Staatrecht Algement Deel” mendefiniskan bahwa hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara atau organisasi dari suatu negara.
5. M. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
M. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim memberi simpulan, bahwa Hukum Tata Negara adalah:“Sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi daripada negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya.
6. Kusumadi Pudjosewojo
Kusumadi Pudjosewojo mendefinisikan Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan tingkatannya (hierarki), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu, beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.
7. R.G. Kartasapoetra
R.G. Kartasapoetra, mengemukakan bahwa Hukum Tata Negara adalah: “Sebagai sekumpulan hukum yang mengatur tentang keorganisasian suatu negara, atau tentang hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis koordinasi vertikal dan horizontal, tentang kedudukan warga negara pada negara itu beserta hak-hak asasinya.
Semoga Bermanfaat...
Admin : Putri Nadia Rahayu, SH
Web Blog : Remember Pedia