Pengertian Dan Istilah Hukum Tata Negara
Para ahli hukum memberikan definisi yang berbeda terhadap Hukum Tata Negara, bahkan diantaranya ada yang membedakan cara penulisan tentang kata “tata negara” (dua kata). Ada juga di antara para ahli hukum ada yang menyatukan kata tata negara menjadisatu kata yakni “Tatanegara”. Misalnya Wirjono Projodikoro dalam bukunya Asas-Asas Hukum Tatanegara di Indonesia (1977) dan Sri Soemantri dalam bukunya Perbandingan Hukum Tata Negara (1971).
Berbeda dengan Syahran Basrah dalam bukunya Hukum Tata Negara Perbandingan (1976), M.Solly Lubis dalam bukunya Asas Hukum Tata Negara (1978) menulisnya dalam dua kata yakni Tata Negara. Namun lebih banyak para ahli hukum di Indonesia dalam bukunya penulisan tata negara ditulis secara terpisah (dua kata) seperti Jimly Asshidddiqie, Mahfudh MD, Kusnardi Moh dan Harmaily Ibrahim, dan lain-lain.
Secara khusus istilah Hukum Tata Negara merupakan adaptasi terjemahan dan istilah yang digunakan untuk nama lapangan ilmu hukum ini yang telah lama berkembang dan mempengaruhi pola pemikiran akademik di Indonesia. Studi literatur menunjukkan bahwa istilah Hukum Tata Negar amerupakan terjemahan dari istilah bahasa Belanda Staatsreecht atau Hukum Negara (Statelaw).
Istilah ini memiliki dua pengertian dalam arti luas dan dalam arti sempit staatsreecht in ruimee zin (HTN dalam arti luas) dan staatsreecht in engere zin (HTN dalam arti sempit). HTN dalam arti luas atau hukum negara termasuk di dalamnya Hukum Administrasi Negara (HAN) atau Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) atau Hukum Tata Pemerintahan (Administratif recht). Sedangkan HTN dalam arti sempit meliputi HTN itu sendiri, yaitu hukum tata negara suatu negara tertentu yang berlaku pada waktu tertentu (HTN positif dari suatu negara).
Istilah Hukum Tata Negara sendiri dapat dianggap identik dengan pengertian Hukum Tata Negara dengan Hukum Konstitusi yang merupakan terjemahan langsung dari istilah bahasa Inggris Constitutional Law (Hukum Konstitusi), Droit Constitutionelle (Perancis), Diritto Constitutionale (Italia), sedangkan di Jerman untuk istilah hukum tata negara disebut mempergunakan istilah Verfassungsrecht dan Verwaltungsrecht untuk istilah hukum administrasi negara).
Mengamati istilah-istilah yang ada dalam Hukum Tata Negara (Staatsreecht, Constitutional Law, Droit Constitutionelle dan Diritto Constitutionale), adalah suatu hal yang dianggap memiliki kesamaan (tidak berbeda) alias hanya terjemahan belaka dari istilah Hukum Tata Negara, sebab keduanya memiliki objek kajian hukum tatanegara disamping negara sebagai objek kajiannya terdapat unsur konstitusinya yang lebih menonjol.
Namun di antara para ahli hukum, ada pula yang berusaha membedakan kedua istilah ini dengan perpandangan bahwa Istilah Hukum Tata Negara itu lebih luas cakupan pengertiannya dari istilah Hukum Konstitusi. Hukum Konstitusi terkadang dianggap lebih sempit karena hanya membahas hukum dalam perspektif teks undang-undang dasar, sedangkan Hukum Tata Negara tidak hanya terbatas pada undang-undang dasar. Pembedaan ini sebenarnya terjadi karena kesalahan dalam mengartikan konstitusi (verfassung) itu sendiri yang seakan-akan diidentikan dengan undang-undang dasar (gerundgesetz). Karena kekeliruan tersebut Hukum Konstitusi dipahami lebih sempit daripada Hukum Tata Negara.
Melihat adanya perbedaan pandangan dalam penyebutan istilah Hukum Tata Negara, dalam konteks studi ilmu hukum diIndonesia, sangat tepat dengan sebutan istilah Hukum Tata Negara dibanding dengan istilah Hukum Konstitusi. Hal ini sependapat dengan pendapat ahli hukum tata negara Indonesia Jimly Asshidddiqie,5 bahwa untuk menterjemahkan istilah Constitutional Law sebagai suatu cabang ilmu hukum menjadi Hukum Konstitusional adalah kurang lazim,sehingga sebaiknya kita tetap menggunakan istilah yang sudah baku, yaitu Hukum Tata Negara, bukan dengan istilah Hukum Konstitusi ataupun Hukum Konstitusional.
Jadi kesimpulannya bahwa istilah perkataan “Hukum Tata Negara” berasal dari tiga kata yakni “Hukum”,“Tata”,“Negara”,yang didalamnya dibahas mengenai urusan penataan negara. Makna dari kata “Hukum” itu sendiri dapat disimpulkan dari berbagai definisi yang dikemukan oleh para ahli, bahwa pengertian Hukum adalah segala peraturan yang berlaku dalam masyarakat yang berisi perintah dan larangan dan apabila suatu aturan yang dilanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kemudiankata“Tata”yang terkait dengan kata Tertib adalah Order yang biasa juga diterjemahkan sebagai Tata Tertib. Tata dalam kamus umum bahasa Indonesia diartikan aturan, system dan susunan, sedangkan tertib mempunyai arti peraturan. Jadi tatatertib secara etimology adalah sistem atau susunan peraturan yang harus ditaati atau di patuhi. Kemudian istilah kata “Negara” sebagaimana yang dikemukakan Sri Sumantri : Negara adalah organisasi kekuasaan, oleh karenanya dalam setiap organisasi yang bernama negara kita jumpai adanya organ atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan kehendaknya kepada siapapun juga bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaannya. Sedangkan kata Tata Negara dimaknai sebagai sebuah sistem penataan negara yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan substansi norma kenegaraan. Dengan kata laini lmu hukum tata negara (HTN) merupakan cabang ilmu hukum yang membahas mengenai tatanan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur-struktur organ atau struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antar struktur negara, serta mekanisme antara struktur negara dengan warga negara.
Semoga Bermanfaat...
Admin : Patrisia Sulistiawati, SH
Web Blog : Sipudeceng