Hukum Orang - Manusia Sebagai Subyek Hukum
Manusia adalah perngertian biologis, yaitu mahluk hidup yang mempunyai panca indera dan mempunyai budaya Orang adalah pengertian yuridis, yaitu gejala dalam hidup bermasyarakatMenuruthukummodern,”setiapmanusiadiakui sebagai manusia pribadi “. Artinya diakui sebagai orang atau person. karena itu, setiap manusia diakui sebagai subyek hukum (recht persoonlijkheid) yaitu pendukung hak dan kewajiban
Kecakapan, Ketidakcakapan Dan Kewenangan Berbuat
Orang-orang yang menurut UU dinyatakan “tidakcakap“ untuk melakukan perbuatan hukum adalah:
- Orang yang belum dewasa (belum mencapai umur 18 tahun atau belum melakukan pernikahan) (pasal 1330 BW Jo pasal 47 UU No. 1 Tahun 1974)
- orang yang ditaruh dibawah pengampunan, yaitu orang- orang dewasa tapi dalam keadaan dungu, gila, mata gelap, dan pemboros (pasal 1330 BW Jo. Pasal 433 BW)
- orang-orang yang dilarang undang-undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu, misalnya orang yang dinyatakan pailit (pasal 1330 BW Jo. Kepailitan )
Jadi orang yang cakap adalah orang yang dewasa dan sehat akal pikirannya serta tidak dilarang oleh suatu UU untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu
Pendewasaan
Pendewasaan ((handlichting) yang diatur dalam pasal 419 s.d 432) . pendewasaan maksudnya adalah memberikan kedudukan hukum (penuh,terbatas) sebagai orang dewasa kepada orang- orang yang belum dewasa. Pendewasaan penuh, hanya diberikan kepada orang-orang yang telah mencapai umur 18 tahun , yang diberikan dengan keputusan pengadilan negeri
Nama
Masalah nama bagi orang-orang golongan eropa masalah yang cukup penting , karena merupakan identifikasi seseorang sebagai subyek hukum . bahkan dari nama itu sudah dapat diketahui keturunan siapa seorang yang bersangkutan
TempatTinggal
- Definisi Tempat tinggal adalah dimana seorang berkedudukan serta mempunyai hak dan kewajiban hukum Tempat tinggal manusia pribadi disebut tempat kediaman
- Hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban ini dapat timbul dalam bidang hukum public dan hukum perdata :
- dalam bidang hukum public misalnya:
- hak mengikuti pemilihan umum
- kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan
- kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor
- Dalam bidang hukum perdata misalnya:
- debitur wajib membayar wesel/ cek kepada kreditur
- debitur berhak menerima kredit dari kreditur
- Status hukum
Dengan demikian hak dan kewajiban mengikuti tempat tinggal /alamat yang dipilih berdasarkan perjanjian
Jenis tempat tinggal
Menurut terjadinya peristiwa hukum dapat digolongkan menjadi 4 jenis :- tempat tinggal yuridis : karena peristiwa hukum kelahiran, perpindahan atau mutasi
- tempat tinggal nyata : karena peristiwa hukum keberadaan sesungguhnya
- tempat tinggal pilihan : karena peristiwa hukum membuat perjanjian
- tempat tinggal ikutan : karena peristiwa hukum keadaan status hukum seseorang yang ditentukan oleh UU.
Semoga Bermanfaat...
Admin : Ratnawati Nurdiana, SH
Web Blog : Remember Pedia