Penjelasan Tentang Sistematika Hukum Perdata

Pengertian Hukum Perdata
  • Hukum perdata (burgerlijkrecht) adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
  • Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
  • Hukum perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Sistematika hukum perdata
Menurut KUHS (burgerlijkwetboek) sebagai sumber dari hukum perdata terdiri dari atas empat buku :
  • Buku I:perihalorang(vanpersonen)
  • Buku II : perihal benda ( van zaken ) . dalam KUHP pasal 499 , yang dinamakan kebendaan ialah , tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak , yang dapat dikuasai oleh hak milik
  • Buku III : perihal perikatan (van verbintennissen) , yang memuat hukum harta kekayaan yang berkenaan dengan hak-hak kewajiban yang berlaku bagi orang- orang atau pihak tertentu. hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam lapangan hukum harta kekayaan , dimana yang satu mendapat prestasi dan yang lain memenuhi kewajiban atas prestasi sumber perikatan ada 2:undang-undang, dan perjanjian
  • Buku IV : perihal pembuktian dan kadaluarsa atau lewat waktu (van bewijsen verjaring ) ,yang memuat perihgal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum
Menurut IPHK hukum perdata (termuat dalam KUHS) , dapat dibagi 4 bagian :
  • Hukum perseorangan (personen recht), ketentuan- ketentuan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban dan kedudukan seseorang dalam hukum
  • Hukum keluarga (familierecht), ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hubungan lahir batin antara dua orang yang berlainan jenis kelamin (dalam perkawinan ) dan akibat hukumnya
  • Hukum kekayaan (vermogen recht), ketentuan- ketentuan hukum yang mengatur tentang hak-hak perolehan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai nilai uang
  • Hukum waris ( erfrrecht), ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang cara pemindahan hak milik seseorang yang meninggal dunia kepada yang berhak memilikinya
Semoga Bermanfaat...
Admin : Yunarti Nurminah Halim, SH
Web Blog : Asisten Pengacara



Previous
Next Post »