Hukum Perdata
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur kepentingan antara warganegara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain. Hukum perdata itu ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis.HukumPerdata yang tertulis ialah hukum perdata sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang hukum Perdata. Hukum Perdata yang tidak tertulis itu ialah Hukum Adat.
Menurut ilmu Pengetahuan,hukum Perdata itu dapat dibagiatas empat bagian yaitu :
- Hukum Perorangan/ hukum Badanpribadi (Personenrecht)
- Hukum Keluarga (Familierecht)
- Hukum Harta Kekayaan (Vermogensrecht)
- Hukum Waris (Erfrecht)
Pembagian Hukum Perdata yang demikian itu tidak sesuai dengan pembagian Kitab Undang-undang Hukum Perdata, atau dengan perkataan lain perkataan pembagian dari KUHPerdata itu menyimpang dari pembagian Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan. Pembagian berdasarkan kitabnya (KUHPerdata) terdiri atas :
Perkembangan Hukum Perdata
Sejalan dengan perkembangan zaman, perkembangan kehidupan masyarakatpun berkembang dengan pesat. Perkembangan masyarakat ini diikuti dengan perkembangan hukum. Hukum Perdata yang diciptakan tahun 1938 di Belanda dan dikonkordansikan diIndonesia tidak mampulagi mengakomodasikan kepentingan-kepentingan masyarakat yang berkembang pesat di segala bidang. Kenyataan situasi dan kondisi hukum kita dewasa inipun justru menuntut bukan sekedar perlunya pengembangan ( development) dari peraturan perundang-undangan yang ada yang dinilai masih memadai untuk terus dipergunakan, tetapi juga di sana sini terdapat peraturan hukum yang memerlukan revisi, yakni peninjauan kembali (revise).
Secara revise planning planning ada dua kelompok sasaran yang harus dikaji ulangpada waktu yang akan datang yaitu :
- Aturan hukum yang tadinya dicipta setelah kemerdekaan namun tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
- Aturan hukum yangberasal dariproduk kolonial yangselain tidak sesuai dengan tuntutan alam kemerdekaan, juga tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan di luar faktor-faktor nasional yaitu perkembangan rasional dan global.10
Untuk itu telah terdapat peraturan-peraturan baru yang berlaku di luar KUHPerdata, yaitu :
1. Bidang Pertanahan
Tanggal 24 September 1960 berlaku UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria yang dikenal dengan nama Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Berlakunya UUPA tersebut memeberikan pengaruh yang besar terhadap berlakunya Buku II KUHPerdata dan juga berlakunya Hukum Tanah diIndonesia. Diktum UUPA menentukan bahwa Buku II KUHPerdata sepanjang yang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya keceuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotik, yang masih berlaku pada mula berlakunya UUPA tersebut maka dicabutlah berlakunya semua ketentuan-ketentuan mengenai hak-hak kebendaan sepanjang mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dari Buku II KUHPerdatakecuali ketentuan mengenai Hipotik.
Pasal-pasal yang tidak berlaku lagi sehubungan dengan keluarnya UUPA adalah :
- Pasal-pasal tentang benda tak bergerak yang melulu berhubungan dengan hak-hak mengenai tanah;
- Pasal-pasal tentang cara memperoleh hak milik melulu mengenai tanah;
- Pasal-pasal mengenai penyerahan benda-benda tak bergerak, tak pernah berlaku;
- Pasal-pasal tentang kerja rodi (pasal 673 KUHPerdata)
- Pasal-pasal tentang hak dan kewajiban pemilik pekarangan bertetangga (Pasal 625 –672 KUHPerdata);
- Pasal-pasal tentang pengabdian pekarangan (erfdienstbaarheid) (Pasal 674-710 KUHPerdata);
- Pasal-pasal tentang hak Opstal (Pasal711-719 KUHPerdata);
- Pasal-pasal tentang hak Erfpacht (Pasal720–736KUHPerdata);
- Pasal-pasal tentang bunga tanah dan hasil sepersepuluh (Pasal 737-755 KUHPerdata).
2. Hukum Perkawinan
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disahkan Presiden pada tanggal 2 januari 1974 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 1974 No. 1, Tambahan Lembaran Negara No. 3019. Dalam ketentuan penutup disebutkan bahwa untuk perkawinan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas UU ini, maka dengan berlakunya UU ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam KUHPerdata, Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonnantie Christen Indonesia S. 1933No. 74) , Peraturan perkawinan Campuran (Regeling op de Gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158), dan peraturan- peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam UU ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
3. Hukum Hak Tanggungan
UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Disahkan di Jakarta pada Tanggal 9 April 1996. Ketentuan Penutup, Pasal 29 UUHT ini menentukan bahwa dengan berlakunya UU ini, ketentuan mengenai Credietverband sebagaimana tersebut dalam S.1908–542joS.1909-190. S. 1937-191 dan ketentuan mengenai hypotheek sebagaimana tersebut dalam buku II KUH Perdata Indonesia sepanjang mengenai pembebanan hak tanggungan pada hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Selain peraturan-peraturan di atas, sesunguhnya perkembangan hukum berkembang sangat pesat. Diakhir abad ke 20 ini sudah tidak lagi hanya akan terbagi-bagi ke dalam bidang Hukum Tata Negara, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Acara dan Hukum Administrasi Negara saja, dan diabad ke 21 akan mengenal lebih banyak bidang hukum lagi seperti, Hukum Lingkungan, Hukum Ekonomi, Hukum Kesehatan,hukum Komputer, Hukum Teknologi dan sebagainya. Seiring dengan meningkatnya secara pesat kegiatan investasi padaakhir dasawarsa 1980-an dan awal 1990-an, pembentukan sistem hukum nasional yang kompatibel dengan norma-norma hukum internasiona telah menjadi fokus organisasi-organisasi ekonomi baik yang bersifat regional maupun global.
Di samping adanya Uruguay Round yang telah ditanda tangani, adanya kerjasama ekonomi regional seperti EEC, NAFTA, APEC dan ASEAN memerlukan perubahan perubahan dalam perundangan- undang dan institusi-institusi nasional. Dicapainya kesepakatan Putaran Uruguay dari perundingan-perundingan GATT merupakan globalisasi ekonomi yang paling signifikan yang mengharuskan negara- negara penanda tangan melakukan perubahan-perubahan terhadap seluruh system hukumnya terutama hukum yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan di bidang hukum ekonomi.
KUH Perdata sedikit demi sedikit mulai ditinggalkan karena tidak mampu lagi mengakomodasi kepentingan-kepentingan para pelaku bisnis. Namun demikian asas-asas yang terkandung dalam hukum perdata masih tetap dipergunakan khususnya ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1320, 1338, 1339, 1347,1365 KUHPerdata yang senantiasa dijadikan sebagai pedoman dalam setiap kontrak-kontrak yang dilakukan di bidang bisnis. Beberapa asas yang terkandung dalam KUHPerdata yang sangat penting dalam setiap perikatan adalah Asas kebebasan berkontrak, Asas Konsesualisme, Asas Kepercayaan, Asas Kekuatan Mengikat, Asas Persamaan hukum, Asas Keseimbangan, Asas Kepastian Hukum, Asas Moral, dan Asas Kepatutan.
Semoga Bermanfaat...
Admin : Sriwulandari Sulfiana, SH
Web Blog : Tomacca