Lahirnya Hukum Tata Negara Indonesia
Menurut J.C.T Simorankir, hukum tata negara Indonesia baru ada sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Para ahli hukum tata negara Indonesia sebagai sarjana hukum generasi pertama di antaranya Prof. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Djokosutono, Prof. Notonagoro, Prof. A.G. Pringgodigdo, dan lain-lain. Kemudian pengkajian hukum tata negara secara terspecialisasi baru muncul pada generasi kedua dapat disebut diantaranya yang sangat menonjol yaitu: Prof. Dr. Ismail Suny, Prof. Dr. Padmo Wahyono, Prof. Dr. Harun Al Rasid, Prof. Dr. Sri Soemantri, Prof. Dr. Solly Lubis, Prof. Dr. Azhari dan Prof. Dr. Hamid S Attamimi, dan lain sebagainya.
Baru periode setelah itu lahir banyak sekali ahli hukum tata negara sebagai penerus dari generasi sebelumnya, yang ahli dan penulis tentang hukum tata negara hingga saat sekarang, sebut saja diantaranya: Prof. Dr. Soewoto, Prof. Dr. Mahfud MD, Prof. Dahlan Thaib, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Prof. Dr. Safri Nugraha, Prof. Dr. Maria Farida, Prof. Prof. Dr. Ramly Hutabarat, Dr. I Gede Panca Astawa (Unpad), Prof. Dr. Abdulrazak (Unhas), Prof. Dr. Amzulian Rivai (Unsri), Dr. Wacipto Setiadi, Dr. Zen Zanibar, Dr. Zainal Arifin Hoesein, Dr. Margaritto Kamis, Dr. Beny K. Harman, Dr. Deny Indrayana, Dr. Erliyana, dan lain sebagainya.
Sebelum kemerdekaan, studi hukum tata negara Indonesia sudah berkembang secara tersendiri dikembangkan oleh para sarjana Belanda dengan nama yang dikaitkan dengan “Nerderlands Indie” ada Hindia Beland.MisalnyaJ.J.SchriekemenulisbukuInleidinginhetstaatsrechvan Nederlans Indie”. (Pengantar Hukum Tata Negara Hindia Belanda). Hukum Tata Negara Hindia Belanda itu bukanlah Hukum Tata Negara Indonesia, melainkan Hukum Tata Negara Belanda di Indonesia, yang berakhir riwayatnya sejak Republik Indonesia terbentuk sebagai negara merdeka dan berdaulat.
Lapangan Praktik HukumTata Negara
Lahan praktik bagi ilmu hukum tata negara, dapat dikatakan cukupluas, banyak dan terbuka, Menurut Jimly Asshiddiqie bidang-bidang yang terkait dengan hukum tata negara, termasuk hukum administrasi negara, mencakup kegiatan-kegiatan:
- Legislasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan;
- Administrasi yang berkenaan dengan kegiatan pengelolaan informasi dan penyebarluasan informasi hukum-hukum;
- Pendidikan hukum dan pembinaan profesi hukum;
- Penyelenggaraan hukum atau pelaksanaan dalam arti penerapan hukum oleh pelaksana yang ditentukan oleh hukum tersebut;
- Aspek hukum kegiatan penyelenggaraan administrasi pemerintahan negara;
- Kegiatan penegakan hukum yang dimulai daripenyidikan dan penuntutan hukum;
- Penyelenggaraan peradilan sampai kepengambilan putusan hakim yang bersifat tetap;
- Pelaksanaan putusan pengadilan dan pemasyarakatan terpidana;
- Pendidikan dan pembinaan kesadaran hukum masyarakat.
Kemudian secara praktis (emperis) impelementasi dari kegiatan- kegiatan tersebut di atas menjadi tugas pokok dan fungsi dari belbagai lembaga, institusi formal dan non-formal yang ada di dalam tatanan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, baik dalam level regional, nasional dan global. Secara fungsi apakah dalam bidang legislatif, eksekutif dan yudukatif atau eksaminatif. Dan juga pada lembaga-lembaga sosial yang dibentuk oleh masyarakat secara mandiri, seperti organisasi lembaga swadaya masyarakat, yayasan, forum-forum dan lain sebagainya.
Semoga Bermanfaat...
Admin : Paramita Hasyim, SH
Web Blog : Buktiin Aja